Layanan Rekomendasi Ijin Belajar Siswa /Santri ke Luar Negeri

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan dari orang tua
  3. Fotocopi Ijasah
  4. Bukti Pengumuman Pendaftaran dari Lembaga di Luar Negeri
  5. Print Out Data Emis
  6. Fotocopi Ijin Operasional Pondok Pesantren

  1. Masyarakat datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dengan membawa persyaratan
  2. Masyarakat mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari PTSP
  3. Menyerahkan kelengkapan berkas ke petugas PTSP dan mendapat tanda terima dari PTSP
  4. Dibuatkan Rekomendasi Belajar Ke Luar Negeri oleh Seksi yang berwenang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Telepon : 0276-321025

Website : www.boyolali.kemenag.go.id

WA Centre : 0895622312188

Lapor ke http://lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Ijin Belajar Siswa /Santri ke Luar Negeri"