Pelayanan Kasir

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : Pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai atau kartu Debit atau menggunakan QR Code untuk pembayaran.
  2. Rawat Inap Pasien Umum : 1)Billing pasien sudah selesai di validasi oleh Farmasi 2)Sudah selesai administrasi keperawatannya dan diizinkan ke kasir rawat inap oleh perawat Membawa uang cash, atau kartu debit, atau QR Code

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : 1)Pasien datang ke kasir setelah melakukan registrasi di pendaftaran pasien baru umum dan memiliki nomor rekam medis. 2)Petugas kasir melakukan scanning barcode atau menginput nomor rekam medis pasien untuk melakukan pendaftaran poli dan meneriman pembayaran poli serta mencetak bukti bayar berupa struk pembayaran dan nomor antrian polklinik kepada pasien. 3)Pasien menuju nurse station dan poliklinik yang dituju untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis 4)Jika pasien akan dilakukan tindakan pemeriksaan/penunjang medis/ obat, pasien akan diarahkan kembali ke kasir untuk melakukan pembayaran. 5)Kasir akan mengkonfirmasi layanan yang akan diterima pasien, menerima pembayaran dan mencetak transaksi berupa struk sebagai bukti bayar.
  2. Rawat Inap Pasien Umum : 1)Keluarga atau penanggungjawab pasien datang ke kasir rawat inap menyerahkan form edukasi obat yang diberikan perawat dan sudah di validasi oleh depo farmasi serta log out pulang yang menandakan sudah selesai semua tindakan. 2)Keluarga pasien menunggu antrian 3)Pengecekan billing oleh petugas kasir rawat inap 4)Menyerahkan rincian sementara ke keluarga atau penanggunghawab pasien agar mempersiapkan biaya administrasi rawat inapnya. 5)Ketika penanggungjawab pasien menyetujui semua biaya yang ada di rincian, dilakukan tutup billing transaksi pembayaran rawat inap dengan uang cash, kartu debit, atau QR Code. Menyerahkan surat izin pulang serta kwitansi dan semua perincian rawat inap pasien sebagai bukti sudah melakukan pembayaran biara rawat inap di kasir.

<meta charset="UTF-8" />

Rawat Jalan Pasien Umum :

Rata-rata kurang lebih 3 menit per pasien

 

Rawat Inap Pasien Umum :

Kurang lebih 15 menit sejak pasien menyerahkan berkas pulang 


<meta charset="UTF-8" />

a) Rawat Jalan Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b) Rawat Inap Pasien Umum :

Sesuai Tarif RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022


Rawat Jalan Pasien Umum : 1.Pendaftaran Poli 2.Pembayaran tindakan, farmasi, dan penunjang (Laboratorium dan Radiologi) 3.Registrasi pasien APS (Laboratorium, Radiologi, dan Mortuary) 4.Pembayaran transaksi APS (Laboratorium, Radiologi) Rawat Inap Pasien Umum : 1.Deposit pasien umum 2.Piutang pasien perorangan 3.Pelunasan pasien rawat inap Transaksi tunai dan non tunai

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS/WA   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"