Pelayanan Rehabiltasi Psikososial

  1. Pasien Baru Umum : KTP/KK/Identitas lainnya
  2. Pasien Lama Umum : Membawa Kartu Berobat/Identitas Lainnya.
  3. Pasien Baru BPJS : 1)KTP/KK/Identitas lainnya 2)Kartu BPJS Surat Rujukan ke RSKD Duren Sawit (yang masih berlaku)
  4. Pasien Lama BPJS : 1)Kartu BPJS 2)Surat Rujukan Ke RSKD Duren Sawit (yang masih berlaku) Surat rujukan internal (jika pasien mendapat surat rujukan internal dari dokter RSKD Duren Sawit)

  1. Rawat Jalan a.Pasien Baru Umum : 1)Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum serta menunjukkan surat rujukan psikiatri untuk mengikuti daycare. 2)Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum. 3)Pasien melakukan pembayaran di kasir. 4)Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian ke Instalasi Rehabilitasi Psikososial. 5)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Psikososial. b.Pasien Lama Umum : 1)Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum serta menunjukkan surat rujukan psikiatri untuk mengikuti daycare. 2)Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum 3)Pasien melakukan pembayaran di kasir 4)Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian Instalasi Rehabilitasi Psikososial. 5)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Psikososial. c.Pasien Baru BPJS : 1)Pasien mengambil nomor antrian BPJS baru 2)Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran BPJS Baru serta menunjukkan surat rujukan psikiatri untuk mengikuti daycare. 3)Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan nomor antrian ke Instalasi Rehabilitasi Psikososial.. 4)Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Psikososial. d.Pasien Lama BPJS : 1)Pasien mengambil nomor antrian BPJS lama serta menunjukkan surat rujukan psikiatri untuk mengikuti daycare. 2)Pasien melakukan pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). 3)Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan Nomor antrian ke Instalasi Rehabilitasi Psikososial. Pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Psikososial.
  2. Rawat Inap b.Pasien Rawat Inap : 3)Pasien mendapat rujukan dari DPJP untuk mengikuti kegiatan di Instalasi Rehabilitasi Psikososial. 4)Pasien mengikuti rangkaian kegiatan rehabilitasi di Instalasi Rehabilitasi Psikososial. Pasien kembali ke Ruang Rawat Inap setelah rehabilitasi selesai.

Rawat Jalan 3.5 jam (pagi hari)

Rawat Inap 2 jam (siang hari)


<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS :      

Tidak dipungut biaya


1.SKJ (Senam Kesehatan Jiwa) 2.Direct Group Therapy (Terapi Kelompok) A.Keterampilan Sosial a)Rehabilitasi Kognitif b)Pengetahuan Umum c)Latihan Keterampilan Sosial d)Terapi Sosialisasi e)Motivasi Class f)Life Support (dukungan hidup) g)Terapi Kelompok h)Bimbingan Rohani i)Terapi Komunikasi j)Konsultasi Psikiater k)Konsultasi Minat Bakat l)Rhemedial Terapi m)Relaksasi n)Psikoedukasi o)Manajemen Stres p)Kebersihan dan Kesehatan B.Terapi Penunjang a)Terapi Musik b)Terapi Olahraga c)Outbond Rehabilitan 3.Latihan Kerja a)Keterampilan Menjahit b)Keterampilan Melukis c)Keterampilan Barista d)Pertukangan e)Keterampilan Dari Kertas Kokoru & Origami f)Keterampilan Tata Boga g)Hidroponik h)Keterampilan Mote Tata Rias

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS/WA   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabiltasi Psikososial"