KTP-el

No. SK: 060/66/KEP/TAHUN 2023

  1. 1. BARU : F1.02, KK, Akte Kelahiran
  2. 2. PERUBAHAN : F1.02, KK, KTP LAMA
  3. 3. HILANG : F1.02, KK, Surat kehilangan
  4. 4. RUSAK : F1.02, KK, KTP yang Rusak

  1. 1. Pemohon menuju loket 1 untuk melakukan pendaftaran dan pengecekan persyaratan
  2. 2. Pemohon mendapatkan nomor antrian dan menunggu panggilan dari loket 3
  3. 3. Pemohon melakukan perekaman di Loket 3
  4. 4. Selesai Perekaman pemohon menunggu di ruang tunggu
  5. 5. Pemohon menunggu panggilan dari loket 4 untuk menerima KTP-el/Surat Keterangan Rekam


  1. KTP-el
    - Pendaftaran dan Verifikasi data    : 2 menit
    - Perekaman KTP-el                       : 8 menit
    - Pencetakan KTP-el                       : 10 menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Email           :kecbuluspesantren06@gmail.com
WA            :081328107860,082136866222
Facebook   :Kecamatan Buluspesantren

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store