Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : 1)Bukti nomor antrian pendaftaran Struk/bukti pembayaran obat dari kasir
  2. Rawat Jalan Pasien BPJS : 1)Bukti nomor antrian pendaftaran dan data penunjang (hasil laboratorium, spirometri, dll) jika diperlukan. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

  1. Rawat Jalan Pasien Umum : 1)Pasien datang dengan membawa nomor antrian pendaftaran beserta struk / bukti pembayaran obat. 2)Pasien mengambil nomor antri di Farmasi. 3)Pasien melakukan pembayaran di kasir. 4)Pasien menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 5)Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat.
  2. Rawat Jalan Pasien BPJS : 1)Pasien mengambil nomor antri di Farmasi. 2)Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien beserta poli dimana pasien berobat.

<meta charset="UTF-8" />

Rawat Jalan Pasien Umum dan Pasien 

BPJS :

Pelayanan Obat Jadi :  30 menit

Pelayanan Obat Racikan :  90 menit


<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS :

Tidak dipungut biaya


Pelayanan Farmasi

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS/WA   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

 5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"