Sesuai Permohonan
Senin – Kamis : 07.30 – 11.00 WIB
Jumat : 07.30 – 10.00 WIB
Sabtu : 07.30 – 11.00WIB
1. PasienUmum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun
2014 tentang Standar tariff JKN
a. Surat Keterangan Sehat b. Surat Permohonan Kerjasama/MOU c. Permintaan Pinjam Tempat d. Permintaan Narasumber Kegiatan e. Permintaan Perbantuan Tenaga Kesehatan
1. SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888
2. SPAN Lapor lapor.go.id
3. WA Center Puskesmas:085325928489
4. Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id
5. Telepon: (0291)596411
6. Social Media Facebook @PuskesmasTahunan Instagram @puskesmastahunan Youtube @puskesmastahunan
7. Secara tertulis melalui:
Kotak Saran
Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas
Tahunan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store