Pelayanan Administrasi dan Manajemen

  1. a. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. b. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. c. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. a. Pasien ke ruangan Informasi untuk mengajukan permohohan
  2. b. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas/Kasubag Tata Usaha
  3. c. Petugas memberikan surat keterangan/rekomendasi yang dibutuhkan

Sesuai Permohonan

Senin – Kamis : 07.30 – 11.00 WIB 

Jumat : 07.30 – 10.00 WIB 

Sabtu : 07.30 – 11.00WIB

1. PasienUmum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tariff JKN

a. Surat Keterangan Sehat b. Surat Permohonan Kerjasama/MOU c. Permintaan Pinjam Tempat d. Permintaan Narasumber Kegiatan e. Permintaan Perbantuan Tenaga Kesehatan

1. SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888 

2. SPAN Lapor lapor.go.id 

3. WA Center Puskesmas:085325928489

 4. Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id 

5. Telepon: (0291)596411 

6. Social Media  Facebook @PuskesmasTahunan  Instagram @puskesmastahunan  Youtube @puskesmastahunan 

7. Secara tertulis melalui:  Kotak Saran  Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi dan Manajemen"