Pelayanan Upaya Jaringan Puskesmas

No. SK: 73/ 2023

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas mendaftarkan pasien sesuai persyaratan pendaftaran
  2. Petugas memberikan pelayanan
  3. Pasien pulang/dirujuk sesuai indikasi

Sesuai kasus

Senin – Kamis :  07.30    11.00  WIB

Jumat                :  07.30 – 10.00  WIB

Sabtu                : 07.30 – 11.00WIB


  1. PasienUmum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas 
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tariff JKN

a. Puskesmas Pembantu b. Poliklinik Kesehatan Desa c. Puskesmas Keliling

1. SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888

2. SPAN Lapor lapor.go.id WA Center Puskesmas:085325928489

3.  Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id

4. Telepon: (0291)596411 Social Media

  •  Facebook @PuskesmasTahunan
  •  Instagram @puskesmastahunan
  •  Youtube @puskesmastahunan

5. Secara tertulis melalui:

  •  Kotak Saran
  •  Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Jaringan Puskesmas"