Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan

  1. a. Data Dasar Capaian/Penilaian Kinerja Puskesmas
  2. b. Rencana Pelaksanaan Kegiatan

  1. a. Petugas merumuskasn kegiatan yang akan dilakukan diluar gedung berdasarkan permasalahan yang dihadpi, analisa kebutuhan masyarakat dan hasil umpan balik
  2. b. Petugas memasukan ke dalam usulan kegiatan untuk ditetapkan dalam anggaran
  3. c. Kegiatan dilaksanakan sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan
  4. d. Petugas melakukan analisis pelaksanaan kegiatan dan capaian pelaksanaan Pelayanan/Program

Senin – Kamis : 07.30 – 11.00 WIB 

Jumat : 07.30 – 10.00 WIB 

Sabtu : 07.30 – 11.00WIB

1. PasienUmum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tariff JKN

a. Pelayanan Kesehatan Jiwa b. Pelayanan Kesehatan Tradisional c. Pelayanan Kesehatan Lansia d. Pelayanan Kesehatan Kerja ( UKK ) e. Pelayanan Kesehatan Pondok Pesantren (Poksestren) f. Pelayanan Kesehatan Saka Bhakti Husada (SBH) g. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja h. pelayanan kesehatan olahraga i. pelayanan kesehatan gigi masyarakat j. Pelayanan Kesehatan Haji

1. SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888 

2. SPAN Lapor lapor.go.id 

3. WA Center Puskesmas:085325928489 

4. Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id 

5. Telepon: (0291)596411

 6. Social Media  Facebook @PuskesmasTahunan  Instagram @puskesmastahunan  Youtube @puskesmastahunan

 7. Secara tertulis melalui:  Kotak Saran  Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan"