Ruang Farmasi

  1. Pasien sudah periksa di klinik Puskesmas Tahunan

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan resep 3. Petugas memberikan obat sesuai yang tertulis di resep 4. Petugas menjelaskan cara minum obat

Sesuai Kasus

Senin – Kamis :  07.30    11.00  WIB

Jumat                :  07.30 – 10.00  WIB

Sabtu                : 07.30 – 11.00WIB

1.       PasienUmum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.     Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tariff JKN

Pengambilan Obat semua pasien yang periksa di Puskesmas tahunan

1.      SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888

2.      SPAN Lapor lapor.go.id

3.      WA Center Puskesmas:085325928489

4.      Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id

5.      Telepon: (0291)596411

6.      Social Media

      Facebook  @PuskesmasTahunan

      Instagram  @puskesmastahunan

      Youtube @puskesmastahunan

7.      Secara tertulis melalui:

      Kotak Saran

Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi "