Ruang Tindakan/ UGD dan Layak Persalinan

  1. Kondisi pasiendarurat

  1. 1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai Kasus

Senin – Kamis :  07.30    11.00  WIB

Jumat                :  07.30 – 10.00  WIB

Sabtu                : 07.30 – 11.00WIB

 

1.          PasienUmum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas



2            Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tariff JKN

Penanganan Kegawat daruratan

1.      SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888

2.      SPAN Lapor lapor.go.id

3.      WA Center Puskesmas:085325928489

4.      Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id

5.      Telepon: (0291)596411

      Social Media

      Facebook  @PuskesmasTahunan

      Instagram  @puskesmastahunan

      Youtube @puskesmastahunan

6.      Secara tertulis melalui:

      Kotak Saran

Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan/ UGD dan Layak Persalinan "