Ruang IVA

  1. Sudah mendaftar di pendaftaran UPTD Puskesmas Tahunan

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik 3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah 4. Petugas melakukan pemeriksaan TTV pasien 5. Petugas menentukan terapi/ tindak lanjut yang sesuai 6. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Sesuai Kasus

Senin – Kamis :  07.30    11.00  WIB

Jumat                :  07.30 – 10.00  WIB

   Sabtu                : 07.30 – 11.00WIB

1.        PasienUmum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.     Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tariff JKN

Deteksi dini kanker serviks

1.      SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888

2.      SPAN Lapor lapor.go.id

3.      WA Center Puskesmas:085325928489

4.      Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id

5.      Telepon: (0291)596411

      Social Media

      Facebook  @PuskesmasTahunan

      Instagram  @puskesmastahunan

      Youtube @puskesmastahunan

6.      Secara tertulis melalui:

      Kotak Saran

      Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang IVA "