Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Sesuai permintaan laboratorium

Senin – Kamis :  07.30    11.00  WIB

Jumat                :  07.30 – 10.00  WIB

Sabtu                : 07.30 – 11.00WIB

1.       Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.     Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tariff JKN

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi-Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS,

1.   SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888

2.   SPAN Lapor lapor.go.id

3.   WA Center Puskesmas:085325928489

4.   Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id

5.   Telepon: (0291)596411

6.   Social Media

        Facebook  @PuskesmasTahunan

        Instagram  @puskesmastahunan

        Youtube @puskesmastahunan

7.   Secara tertulis melalui:

        Kotak Saran

Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium "