Senin – Kamis : 07.30 – 11.00 WIB
Jumat : 07.30 – 10.00 WIB
Sabtu : 07.30 – 11.00WIB
1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun
2014 tentang Standar tariff JKN
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan ButaWarna.
1. SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888
2. SPAN Lapor lapor.go.id
3. WA Center Puskesmas:085325928489
4. Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id
5. Telepon: (0291)596411
6. Social Media
• Facebook @PuskesmasTahunan
• Instagram @puskesmastahunan
• Youtube @puskesmastahunan
7. Secara tertulis melalui:
• Kotak Saran
• Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas TahunanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store