Poli Umum dan Lansia

  1. Sudah mendaftar di pendaftaran puskesmas tahunan terlebih dahulu

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrian 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3. Petugas melakukanan amnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vitalsign 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas memberikan terapi/ tindak lanjut yang sesuai

Senin – Kamis :  07.30    11.00  WIB

Jumat                :  07.30 – 10.00  WIB

Sabtu                : 07.30 – 11.00WIB



1.            Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No.12 tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.            Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun

2014 tentang Standar tariff JKN

 

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan ButaWarna.

1.  SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888

2.  SPAN Lapor lapor.go.id

3.  WA Center Puskesmas:085325928489

4.  Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id

5.  Telepon: (0291)596411

6.  Social Media

      Facebook  @PuskesmasTahunan

      Instagram  @puskesmastahunan

      Youtube @puskesmastahunan

7.  Secara tertulis melalui:

      Kotak Saran

            Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum dan Lansia "