Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat Yang Sama

No. SK: 38/SE/2022

  1. Foto lokasi obyek
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT dan RW bermeterai cukup
  4. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermeterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar
  8. Surat Permohonan dari Pemohon

  1. Pemohon menggunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindah/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan Penunjukan Alamat Yang Satu
  4. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat Yang Satu
  5. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat Yang Satu

1 (satu) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Alamat Yang Satu)

Untuk konsultasi menggunakan aplikasi jakevo dapat datang langsung ke Unit PMPTSP Kelurahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat Yang Sama"