Pendaftaran

  1. Kartu identitas: KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)/ Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM 3. Pasien mendaftar dianjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju 4. Pasien mendapatkan nomor antrian 5. Pasien menunggu panggilan poli
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju 3. Pasien mendapatkan nomor antrian 4. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien Baru : 8 menit 

Pasien Lama: 4menit

1. Pasien Umum: 

a. Retribusi dalam wilayah: 

b. Retribusi luar wilayah: Rp. 15.000,- 

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, dan caten)

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. SMS Bupati center 081290000525/ 08112664888 

2. SPAN Lapor lapor.go.id 

3. WA Center Puskesmas:085325928489 

4. Email: puskesmas.tahunan@yahoo.co.id 

5. Telepon: (0291)596411 

6. Social Media 

  1. Facebook @PuskesmasTahunan 
  2. Instagram @puskesmastahunan 
  3. Youtube @puskesmastahunan 

7. Secara tertulis melalui: 

  • Kotak Saran 
  • Mengirim surat kepada kepala UPTD Puskesmas Tahunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"