Penggunaan dan Pemanfaatan ambulance Kantor Penghubung Kutai Barat di Samarinda

  1. Surat Permohonan Penggunaan ambulance di tujukan ke bagian umum sekretariat daerah kabupaten kutai barat

  1. 1. Surat Permohonan penggunaan ambulance disampaikan ke Bagian Umum
  2. 2. Pemohon menerima informasi tentang Persetujuan Penggunaan ambulance

40 menit

Tidak dipungut biaya

jasa ambulance

bagian umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

umumb658@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan dan Pemanfaatan ambulance Kantor Penghubung Kutai Barat di Samarinda"