Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 38/SE/2022

  1. Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. KTP asli para saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB asli tetangga (jika ada)
  9. SPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
  10. IMB/IPB asli

  1. Pemohon menggunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindah/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Petugas melakukan survey lapangan
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
  6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

1 (satu) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

Untuk konsultasi menggunakan aplikasi jakevo dapat datang langsung ke Unit PMPTSP Kelurahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan"