standar Pelayanan Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pembentukan,Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan, Desa dan Kelurahan

  1. 1. Surat Permohonan pengajuan yang di maksud .
  2. 2. Peta batas wilayah
  3. 3. Para pihak terkait

  1. 1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas.
  2. 2. Selanjutnya Petugas membawa berkas kepada Camat .
  3. 3. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Pemerintahan
  4. 4. Setelah selesai pemeriksaan ,kemudian
  5. 5. Kasi Pemerintahan membuat surat undangan musyawarah untuk para pihak terkait setelah 3 hari surat permohonan di terima. (undangan bisa di lakukan beberapa kali jika di perlukan ) .

Kurang lebih 1hari jika tidak ada halangan , maksimal 3 hari .

Gratis

Dokumen Berita Acara Musyawarah . Dan Rekomendasi antara beberapa pihak dan di ketahui Camat

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.        Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

d.       Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

e.       Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com

 f.       Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar Pelayanan Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pembentukan,Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan, Desa dan Kelurahan"