Lamanya
proses kurang
lebih 15 menit jika Camat yang menandatangani
berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan
di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau
meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungikembali jika selesai di
tandatangani .
Rekomendasi di Dokumen LPJ desa.
a. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
b. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
c. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)
d. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id
e. Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com
f. Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store