Standar Pelayanan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa

  1. Dokumen atau berkas yang mendukung monitoring kegiatan

  1. 1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas.
  2. 2. Selanjutnya Petugas memeriksa kelengkapan tandatangan .
  3. 3. Setelah lengkap maka Petugas menyerahkan Dokumen berkas kepada Camat untuk di tandatangani .

Lamanya proses kurang lebih 15 menit jika Camat yang menandatangani  berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungikembali jika selesai di tandatangani .

Gratis

Rekomendasi di Dokumen LPJ desa.

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.     Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

d.    Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

e.    Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com

 f.  Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa"