Standar Pelayanan Rekomendasi Pembentukan Kelembagaan P3A (Perkumpulan Mitra Cai )

  1. 1. Berkas Dokumen rekomendasi pembentukan kelembagaan P3A(perkumpulan petani pemakai air)
  2. 2. Orang orang yang berkaitan langsung pembentukan kelembagaan P3A(perkumpulan petani pemakai air)
  3. 3. Dengan Dasar dasar pendukung lainnya

  1. 1. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen
  2. 2. Petugas melaporkan berkas dokumen pemohon kepada pejabat structural ,dalam hal ini adalah kasi pemberdayaan kemudian di lanjutkan kepada pimpinan ( camat )
  3. 3. Dokumen rekomendasi pembentukan kelembagaan p3a(perkumpulan petani pemakai air) di pelajari oleh pejabat structural dan camat

Lamanya proses ini rata rata – rata kurang lebih 1 hari kerja  menit tiap pemohon  dan paling lama 1 hari terhitung sejak jika berkas persyaratan secara lengkap dan koordinasi berjalan lancar tanpa hambatan .

Gratis

Berkas surat ,dokumen atau keputusan yang telah selesai setujuai dan di koordinasikan bersama oleh Camat dan yang mewakili .

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.        Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

d.       Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

e.       Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com

f.        Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pembentukan Kelembagaan P3A (Perkumpulan Mitra Cai )"