Lamanya
proses ini rata rata – rata kurang lebih 1 hari kerja menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak jika berkas
persyaratan secara lengkap dan koordinasi berjalan lancar tanpa hambatan .
Berkas surat ,dokumen atau keputusan yang telah selesai setujuai dan di koordinasikan bersama oleh Camat dan yang mewakili .
a. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
b. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
c. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)
d. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id
e. Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com
f. Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store