Lamanya
proses kurang
lebih 1 hari kerja per 2 desa Luar atau ada kegiatan di
luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika
Hasil monitoring dan evaluasi
a. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
b. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
c. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)
d. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id
e. Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com
f. Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store