Standar Pelayanan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan antar Kecamatan / Desa Dan Antara Kecamatan / Desa dengan Swasta dalam Skala Kabupaten di Kecamatan

  1. Dokumen pelaksanaan kerja sama pembangunan antar kecamatan/ desa dan antara kecamatan/ desa dengan suwasta dalam skala kabupaten di kecamat

  1. 1. Pihak Kecamatan langsung bertemu dengan para pihak yang bekerjasama
  2. 2. Selanjutnya Petugas memeriksa kelengkapan
  3. 3. Setelah lengkap maka camat memberikan keputusan selanjutmya.

Lamanya proses kurang lebih 1 hari kerja per 2 desa Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika

Gratis

Hasil monitoring dan evaluasi

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.     Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

d.    Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

e.    Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com

  f.  Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan antar Kecamatan / Desa Dan Antara Kecamatan / Desa dengan Swasta dalam Skala Kabupaten di Kecamatan"