Standar Pelayanan Pencatatan dan Pendataan Koperasi dan UMKM

  1. Data-data yang di dapat dari Desa terkait jumlah dan jenis koperasi . dalam hal ini di pegang oleh Kasi Kesra .

  1. 1. Pihak Kecamatan dalam hal ini Kasi Pemberdayaan , kemudian memasukan atau entry data pencatatan pencatatan dan pendataan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (ukm)di kecamatan
  2. 2. Setelah selesai maka camat memberikan tandatangan pada dokumen data ini . untuk kepentingan selanjutnya.

Lamanya proses kurang lebih 1 hari kerja jika data dari desa cepat .

Gratis

Hasil monitoring dan evaluasi

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.        Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

d.       Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

e.       Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com

   f.        Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan dan Pendataan Koperasi dan UMKM"