Standar Pelayanan Rekomendasi Perangkat Desa

  1. Berkas persyaratan yang sudah di tentukan terkait kepegawaian untuk perangkat Desa .

  1. 1. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen , setelah persyaratan lengkap.
  2. 2. Pemohon dipersilahkan kembali ke Desa , dan selanjutnya pihak kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan akan menghubungi kembali ke Panitia penerimaan Perangkat Desa .

30 menit

gratis

Rekomendasi dari Kecamatan

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.     Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

d.    Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

e.    Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com

f.  Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Perangkat Desa"