No. SK: 38/SE/2022
1 (satu) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru)
Untuk konsultasi menggunakan aplikasi jakevo dapat datang langsung ke Unit PMPTSP Kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store