Pelayanan Unit Radiologi

  1. Pasien Umum : Telah mengikuti tahapan : 1)Mendaftar di Rawat Jalan RSKD Duren Sawit. 2)Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS / diinput melalui kasir rajal apabila pasien membawa surat permintaan dari dokter luar. 3)Telah membayar pemeriksaan rontgen ke kasir
  2. Pasien BPJS : Telah mendaftar di rawat jalan / IGD RSKD Duren Sawit dengan membawa : 1)Kartu BPJS Kesehatan/KIS 2)Membawa surat rujukan dari faskes Tk Pertama (FKTP) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS

  1. Pasien Umum : 1)Pasien/keluarga melakukan registrasi di radiologi 2)Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi 3)Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi 4)Dokter membawa hasil pemeriksaan Hasil radiologi diberikan kepada pasien
  2. Pasien BPJS : 1)Pasien/keluarga melakukan registrasi di radiologi 2)Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi 3)Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi 4)Dokter membawa hasil pemeriksaan Hasil radiologi tidak diberikan kepada pasien, dikarenakan sudah online (PACS) langsung ke komputer dokter poli.

<meta charset="UTF-8" />

1) Thorax ≤ 3 jam

2) MSCT Kepala ≤ 4 jam

3) USG Abdomen ≤ 2 jam

4) MRI ≤ 24 jam

5)Cito ≤ 1 jam


<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS :

    Tidak dipungut biaya


Rontgen, USG, CT Scan, MRI, Dental, Panoramic, Cephalometri

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS/WA   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

 5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Radiologi"