Pelayanan Unit Laboratorium

  1. Pasien Umum dan BPJS : Telah mengikuti tahapan : 1.Mendaftar di Rawat Jalan RSKD Duren Sawit 2.Telah di input permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS Telah membayar pemeriksaan laboratorium ke kasir

  1. Pasien Umum dan BPJS : 1)Pasien/keluarga melakukan registrasi di laboratorium 2)Pasien memperoleh nomor antrian untuk pengambilan sampel 3)Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 4)Pengambilan sampel oleh petugas sampling 5)Proses pemeriksaan sampel-analisa 6)Hasil laboratorium tersimpan otomatis di SIM RS dan dapat dilihat oleh dokter Bila membutuhkan cetakan hasil, dapat meminta di bagian pendaftaran laboratorium.

60 Menit

<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS :

Tidak dipungut biaya


Pelayanan Laboratorium

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS/WA   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

 5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Laboratorium"