Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Pasien Umum : Telah mendaftar di rawat jalan / IGD RSKD Duren Sawit dengan membawa kartu identitas diri, KTP/KK.
  2. Pasien BPJS : Telah mendaftar di rawat jalan / IGD RSKD Duren Sawit dengan membawa : 1)Kartu BPJS/KIS Surat Rujukan (jika pasien rujukan)

  1. Pasien Umum dan BPJS : 1)Pasien dan keluarga telah melakukan registrasi di pendaftaran rawat jalan atau IGD. 2)Pasien / keluarga mengisi formulir general consent. 3)Melakukan identifikasi pasien dan pemasangan gelang pasien. 4)Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. 5)Pasien yang tidak CITO diantarkan oleh petugas kesehatan ke kamar bersalin. 6)Bila kondisi pasien CITO pro SC dari IGD, bisa langsung ke Kamar Operasi. 7)Bila kondisi pasien CITO pro partus normal, bisa dilakukan di IGD/langsung ke Kamar Bersalin. 8)Perencanaan pulang pasien 9)Penyelesaian administrasi di kasir 10)Pasien pulang/rujuk/meninggal Jika pasien meninggal akan diarahkan ke Kamar Jenazah.

30 Menit

<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS :

Tidak dipungut biaya

pelayanan kamar bersalin

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS/WA   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

 5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"