Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. a. Pasien Umum : Kartu Identitas/KTP Pasien/KK
  2. b. Pasien BPJS : 1)Kartu Identitas/KTP Pasien/KK 2)Kartu BPJS/JKN/KIS
  3. Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja).

  1. Pasien Umum dan BPJS : 1)Melakukan pendaftaran rawat inap 2)Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3)Petugas pengantar pasien melakukan serah terima pasien kepada petugas rawat inap 4)Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5)Perencanaan pulang pasien 6)Penyelesaian administrasi di kasir 10)Pasien pulang/rujuk /meninggal. Jika pasien meninggal akan diarahkan ke Kamar Jenazah.

1 Jam

<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum :

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS :

        Tidak dipungut biaya


Pelayanan Rawat Inap

<meta charset="UTF-8" />

1. Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2. Telp   : 021 - 8628686

3. SMS   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

 5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"