Pelayanan Admisi

  1. KTP/KK/Identitas lainnya (Pasien Umum dan Pasien BPJS)
  2. Surat Pengantar Rujukan, khusus Rawat Jalan (Pasien Umum dan Pasien BPJS)
  3. Kartu BPJS (Pasien BPJS)

  1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan a.Pasien Baru Umum : 1)Pasien/keluarga pasien mengisi data pasien pada link http://erky.rsdurensawit.my.id/rsdurensawit atau scan barcode dengan lengkap. 2)Pasien menuju helpdesk untuk proses pendaftaran. 3)Petugas mengkonfrmasi kebenaran identitas pasien dan klinik yang dituju pasien yang telah di input. 4)Petugas mendaftarkan. 5)Petugas pendaftaran mengarahkan ke kasir. b.Pasien Baru BPJS : a)Pasien/keluarga pasien mengisi data pasien pada link http://erky.rsdurensawit.my.id/rsdurensawit atau scan barcode dengan lengkap. b)Pasien menuju helpdesk untuk proses pendaftaran. c)Petugas mengkonfrmasi kebenaran identitas pasien dan klinik yang dituju pasien yang telah diinput. d)Petugas memproses pendaftaran pasien. e)Petugas mengarahkan ke klinik yang dituju. c.Pasien Lama Umum : a)Pasien/keluarga pasien menuju m-kios tunai/umum. b)Pasien/keluarga pasien menginput nomer rekam medik, pasien memilih poliklinik, kemudian pilih dokter dan jam ke klinik. c)Keluar struk dari m-kios kemudian pasien diarahkan ke kasir. d.Pasien Lama BPJS : a)Pasien/keluarga pasien menuju m-kios BPJS. b)Pasien/keluarga pasien menginput no. BPJS/no. RM/scan KTP, muncul notifikasi sesuai rujukan dari faskes pertama atau faskes lanjutan. c)Pasien/keluarga pasien poliklinik yang dituju, SEP (Surat Eligibilitas Peserta) otomatis terbit apabila keluar no. antrian ke poliklinik. d)Apabila SEP (surat eligibilitas peserta) tidak keluar atau ada masalah dengan BPJS pasien atau masalah dengan rujukan maka pasien/keluarga pasien diarahkan ke helpdesk untuk proses pendaftaran. e)Petugas pendaftaran memproses pasien yang sudah helpdesk (nomor antrian) dan melakukan konfirmasi ke pasien tentang tujuannya sesuai rujukan. f)Petugas mengarahkan ke poliklinik yang dituju. Untuk pasien disabilitas, petugas pendaftaran meminta pengantar pasien atau keluarga pasien yang memahami kebutuhan pasien untuk menjadi penterjemah.
  2. Pendaftaran Pasien Rawat Inap dan IGD a.Pasien Baru : a)Pasien datang dibawa masuk ke ruang pemeriksaan/tindakan setelah triage dan keluarga diminta mendaftarkan pasien ke pendaftaran, bila tidak ada keluarga maka petugas pendaftaran datang ke ruang pemeriksaan untuk mendaftarkan pasien. b)Keluarga pasien/Petugas pendaftaran meng-input data identitas pasien kedalam komputer untuk mendapatkan nomor rekam medis. c)Petugas pendaftaran mengecek terlebih dahulu, apakah pasien yang datang termasuk pasein lama atau baru. d)Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien ke IGD sesuai nomor rekam medis pasien. e)Untuk pasien yang tidak memiliki kartu kesehatan (BPJS/KIS) petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk membayar biaya pelayanan IGD ke kasir. f)Untuk pasien yang memiliki kartu kesehatan (BPJS/KIS). Apabila hasil diagnosa dokter IGD menyatakan pasien termasuk kedalam kriteria emergency, maka petugas admisi menerbitkan SEP IGD. Dan apabila hasil diagnosa dokter IGD menyatakan pasien tidak termasuk kedalam kriteria pasien emergency, maka petugas admisi mengarahkan pasien/keluarga untuk membayar semua biaya tindakan IGD ke bagian kasir. g)Apabila pasien dinyatakan rawat inap dari IGD dan poliklinik rawat jalan, keluarga diarahkan kepetugas pendaftaran rawat inap untuk mengisi form general consent (persetujuan umum) pada link 10.0.10.40/identitas_pasien dan mengambil gelang pasien untuk dirawat inap. h)Unit IGD dan poliklinik memindahkan keruang rawat inap yang dituju pada sistem e-rm IGD (link 10.0.10.61/s-IGD) da e-rm klinik (10.0.10.40/e-klinik). b.Pasien Lama : a)Pasien di daftar ke IGD dengan memberikan nomor rekam medis lama di loket pendaftaran. b)Apabila pasien lama tidak membawa kartu berobat, maka petugas pendaftran meminta identitas lain kpd pasien yang berupa KTP dll, untuk mendapatkan no rekam medis pasien yang lama tersebut pada sistem informasi rumah sakit. c)Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien ke IGD dengan nomor rekam medis lama. d)Apabila pasien dinyatakan rawat inap, keluarga diarahkan kepetugas pendaftaran lagi untuk mengisi form general consent (persetujuan umum) pada link 10.0.10.40/identitas_pasien. Dokter IGD memindahkan keruang rawat inap yang dituju pada sistem e-rm IGD (link 10.0.10.61/s-IGD).

15 Menit

<meta charset="UTF-8" />

a. Pasien Umum

Sesuai SK Direktur RSKD Duren Sawit Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

 

b. Pasien BPJS

     Tidak dipungut Biaya


Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

<meta charset="UTF-8" />

1.Email : rskddurensawit@jakarta.go.id

2.Telp   : 021 - 8628686

3.SMS   : 0812 8045 5850

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"