Rekomendasi Sekolah ke Luar Negeri

  1. Surat Permohonan dari Lembaga/Pondok pesantren ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar;
  2. Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga/Ponpes;
  3. Foto Copy KK Siswa/Santri;
  4. Fotocopy Akte Kelahiran.

  1. Masyarakat datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
  3. Mendapatkan Surat Rekomendasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Layanan dan Surat Rekomendasi

Telepon ke : 0271494799

website : https://karanganyar.kemenag.go.id

dan dapat dilaporkan ke https://lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sekolah ke Luar Negeri"