Permohonan Surat Keterangan Ijazah Rusak

  1. Menyerahkan Formulir permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah rusak / hilang / salah tulis;
  2. Menyerahkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah rusak / hilang / salah tulis;
  3. Jika permohonan diwakilkan >> menyerahkan surat kuasa permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah rusak / hilang / salah tulis;
  4. Jika Madrasah asal masih beroperasi >> menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah dari Madrasah asal;
  5. Detail lengkap silakan buka “Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Pengesahan Fotokopi dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah”.

  1. Masyarakat datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
  3. Mendapatkan Surat Keterangan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Layanan dan Surat Keterangan

Telepon ke : 0271494799

website : https://karanganyar.kemenag.go.id

dan dapat dilaporkan ke https://lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Ijazah Rusak"