Rekomendasi Izin Pendirian Pondok Pesantren

  1. Menyerahkan Proposal Permohonan Izin Pendirian Pondok Pesantren, yang memuat :
  2. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren;
  3. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang;
  4. Pondok atau asrama;
  5. Masjid/Musholla;
  6. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok);
  7. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai?nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945;
  8. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku;
  9. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional;
  10. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup;
  11. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor dari kantor kelurahan/desa setempat;
  12. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat;
  13. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  14. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kab. Karanganyar, Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Karanganyar dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kabupaten.

  1. Masyarakat datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
  3. Dilanjutkan dengan tinjauan lokasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Layanan, SK dan Piagam

Telepon ke : 0271494799

website : https://karanganyar.kemenag.go.id

dan dapat dilaporkan ke https://lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Pondok Pesantren"