Permohonan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

  1. Surat Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadat mengetahui Lurah/Kepala Dsa setempat dan Camat yang ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar;
  2. Daftar nama dan FC KTP warga pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Kelurahan;
  3. Daftar persetujuan warga masyarakat setempat beserta FC KTP paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kelurahan;
  4. Susunan Kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadat;
  5. Gambar Bangunan;
  6. Fotokopi sertifikat tanah Wakaf/Yayasan (Sertifikat tidak atas nama pribadi);
  7. Berita Acara Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadat dengan warga sekitar;

  1. Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
  2. Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkannya rekomendasi dan kemudian panitia bisa mengajukan IMB ke Pemkab disertai persyaratan IMB.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima layanan dan Surat Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

Telepon ke : 0271494799

website : https://karanganyar.kemenag.go.id

dan dapat dilaporkan ke https://lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah"