Pendaftaran

  1. Membawa fotocopy KTP/ KK/Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Membawa Kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  3. Memiliki nomor antrian

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. Pasien menunggu di layanan yang dituju

Hari Kerja : Senin s.d. Sabtu : 07.30 - 11.30 WIB

·         Peserta BPJS tidak dipungut biaya

·         Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya

·         Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000

·         Peraturan Bupati Bandung Nomor 129 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu;

·         Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung;

·         Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Msyarakat di Kabupaten Bandung.

NO

JENIS PELAYANAN KESEHATAN

TARIF (Rp.)

1

Pelayanan Rawat Jalan

 

 

a. Poli umum/Poli Gigi/KIA-KB (Adm+Konsultasi+Pengobatan) PAGI

7.000

 

b. Administrasi pasien baru (berlaku seumur hidup)

5.000

2

Pelayanan Gawat Darurat

 

 

a. Pemeriksaan Kesehatan Umum (Adm+Konsultasi+Pengobatan tanpa tindakan)

20.000


Pendaftaran Puskesmas Margahayu Selatan

·      Kotak saran Puskesmas Margahayu Selatan

·      Instagram @puskesmas_margahayuselatan

·      Facebook Puskesmas Margahayu Selatan

·      Hotline Pkm Marsel : 085795009962

·      eskm.bandungkab.go.id

lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store