Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 060/66/KEP/TAHUN 2023

  1. 1. Baru : - F1.01, - F1.02 - KK asal/ Surat Pindah - Akte Kelahiran (bila memiliki) - Buku Nikah (bagi yang sudah menikah) - KTP/Pendukung lainnya 4. Rusak - F1.02 - KK rusak
  2. 2. Perubahan: - F1.02 - F1.06 - KK - Dokumen Pendukung ( Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, SK Pekerjaan dll)
  3. 3. Hilang : - F1.02 - Surat Kehilangan dari Polsek
  4. 4. Rusak - F1.02 - KK rusak

  1. 1. Pemohon menuju loket 1 untuk mendaftar menunjukan KTP/KK, berkas permohonan dan mengambil nomor antrian.
  2. 2. Pemohon menunggu panggilan verifikasi dari Loket 2
  3. 3. Petugas loket 2 mengecek data pada aplikasi SIAK apabila tidak ada permasalahan di lanjutkan proses entri data, dan mengajukan TTE ke Dinas Dukcapil
  4. 4. Dinas Dukcapil membubuhkan TTE
  5. 5. Petugas Loket 2 mencetak KK dan menyerahkan pada petugas Loket 4
  6. Petugas Loket 4 menyerahkan pada pemohon

  1. Pendaftaran dan Cek kelengkapan berkas                                : 2 menit
  2. Verifikasi melalui Aplikasi SIAK                                                  : 2 menit
  3. Proses entri data, Upload dokumen pengajuan TTE                 : 10 menit 
  4. Cetak dan Penyerahan Kk                                                         : 1 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Media Pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/Front Office.
Media Pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan, saran, website, email, sms,Wa dan medsos lainnya
Website      :kec-buluspesantren.kebumenkab.go.id
Email         :kecbuluspesantren06@gmail.com
WA            :081328107860,082136866222
Facebook   :Kecamatan Buluspesantren
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store