Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

No. SK: 38/SE/2022

  1. Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin dari Pemohon disaksikan sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi bermeterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon dan Calon
  6. Akta Kelahiran Asli Pemohon
  7. KTP asli 2 (dua) orang Saksi
  8. KTP asli dan KK asli Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akta Cerai jika telah bercerai
  9. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  10. Surat Permohonan dari Pemohon

  1. Pemohon menggunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan
  5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan

1 (satu) hari kerja/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

Untuk konsultasi menggunakan aplikasi jakevo dapat datang langsung ke Unit PMPTSP Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)"