Surat keterangan ahli waris

No. SK: 32/2020

  1. SURAT PENGANTAR YANG DITANDATANGANI OLEH RT/RW
  2. FC AKTA KEMATIAN
  3. FC KTP ALMARHUM / ALMARHUMAH
  4. SURAT NIKAH
  5. FC KARTU KELUARGA
  6. FC KTP ISTRI ATAU SUAMI
  7. FC KTP ANAK
  8. FC AKTA KELAHIRAN ANAK
  9. FC KARTU KELUARGA ANAK BAGI YANG SUDAH MENIKAH

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP
  2. Pemohon Menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas Melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses penandatanganan ahli waris
  6. Pemohon Menerima Surat Keterangan Ahli Waris

Pemohon Menyerahkan berkas, apabila berkas sudah lengkap diverikasi kemudian dibuatkan surat pernyataan ahli waris. Setelah itu, berkas ditanda tangani oleh seluruh ahli waris, dua orang saksi dan RT, RW setempat. Kemudian diserahkan kembali ke Kelurahan untuk ditanda tangani oleh Lurah. Setelah ditanda tangani oleh Lurah dilanjutkan ke Kecamatan untuk ditanda tangani oleh Camat. Setelah selesai di Tanda tangan oleh semua pihak, berkas di fotocopy untuk dilegalisir oleh Camat dan Lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

Email : Kel.tandura@gmail.com

Kotak Saran & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris"