No. SK: 32/2020
Pemohon Menyerahkan berkas, apabila berkas sudah lengkap diverikasi kemudian dibuatkan surat pernyataan ahli waris. Setelah itu, berkas ditanda tangani oleh seluruh ahli waris, dua orang saksi dan RT, RW setempat. Kemudian diserahkan kembali ke Kelurahan untuk ditanda tangani oleh Lurah. Setelah ditanda tangani oleh Lurah dilanjutkan ke Kecamatan untuk ditanda tangani oleh Camat. Setelah selesai di Tanda tangan oleh semua pihak, berkas di fotocopy untuk dilegalisir oleh Camat dan Lurah
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah
Email : Kel.tandura@gmail.com
Kotak Saran & Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store