Standar Pelayanan Pensiun Punah

No. SK: 3039

  1. Surat Pengantar dari Sekolah/Satlakdikcam
  2. Surat Keterangan Hukuman Disiplin
  3. Surat Keterangan Tindak Pidana
  4. FC SK CPNS 80% (legalisir)
  5. FC SK PNS 100% (legalisir)
  6. FC SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  7. FC SKP 2 Tahun terakhir (legalisir)
  8. FC Karpeg (legalisir)
  9. FC KTP (legalisir)
  10. FC Kartu Keluarga (legalisir)
  11. FC Akta Nikah (legalisir)
  12. FC Akta Anak (sesuai yang tertera di KK)
  13. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon/Satuan Pendidikan menyerahkan surat pengantar dan berkas persyaratan lengkap ke loket surat masuk
  2. Petugas menerima, mencatat, memberi lembar disposisi dan menyerahkan ke Kasudin (subbag TU)
  3. Kasudin memeriksa surat dan disposisi ke Seksi PTK, Kasi PTK memeriksa dan disposisi ke petugas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Seksi PTK)
  5. Petugas memproses pembuatan surat usulan (surat pengantar, surat keterangan hukdis dan pidana), (Seksi PTK)
  6. Petugas memproses Penandatanganan surat usulan (surat pengantar, surat keterangan hukdis dan pidana), (Seksi PTK, Subbag TU, Kasudin)
  7. Pencatatan surat keluar, Penomoran surat/tanggal surat, mengarsipkan surat (Subbag TU, Seksi PTK)
  8. Pemohon/Satuan Pendidikan menerima surat usulan (surat pengantar, surat keterangan hukdis dan pidana)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usulan Pensiun Punah, surat keterangan hukdis dan pidana

1. Layanan Informasi 0856-9204-1921
2. Layanan Pengaduan 021 – 58356237
3.Email   sudinpendidikanjb1@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pensiun Punah"