Standar Pelayanan Konseling Terpadu

  1. a. Rekam Medis
  2. b. Formulir rujukan internal

  1. a. Pasien dipanggil oleh petugas ke Ruang Konseling Terpadu
  2. b. Pasien mendapatkan konseling sesuai dengan kebutuhan
  3. c. Pasien diarahkan untuk Kembali ke ruang pemeriksaan jika diperlukan

15 Menit

     senin s/d jumat  :  07.30- 13.00 wib

sabtu : 07.30-12.30 WIB

Tidak dipungut Biaya

(Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 TentangTarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung

• Konseling Gizi (Gizi Balita, ASI, dll),• Konseling Kesehatan Lingkungan,• Konseling Kesehatan Jiwa,• Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja

  • Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Wangisagara
  • Website :https://pkmwangisagara.bandungkab.go.id
  • Instagram : puskesmaswangisagara
  • Email : pkmwangisagara.bandungkab@gmail.com
  • Telepon /WA :0857-2225-7848
E.Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling Terpadu"