Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP dan /atau kartu BPJS
  2. KTP dan /atau kartu BPJS

  1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawa
  3. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis
  4. . Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis
  5. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani
  6. Pasien mendapatkan obat-obatan

Waktu tanggap darurat: 2 menit

Tindakan keaduratan : sesuai kondisi klinis

·         Pasien BPJS tidak dipungut biaya;

·         Pasien UGD : Rp. 20.000,-

Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;  

Pelayanan Rawat Inap dan rujukan

  • Website :https://pkmwangisagara.bandungkab.go.id
  • Instagram : puskesmaswangisagara
  • Email : pkmwangisagara.bandungkab@gmail.com
  • Telepon /WA :0857-2225-7848
         E.Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"