Penjualan Produk Statistik

No. SK: 053 TAHUN 2021

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Kepulauan Riau.
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro (Fullset/tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline/langsung.
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Provinsi Kepulauan Riau dan menemui petugas frontline.
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani.
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan: (a) Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan; (b) Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik melalui media offline/datang langsung
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik, serta mencetak invoice.
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan/atau peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan.
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara atau kode biling Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi.
  9. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan.
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima.
  12. Petugas layanan memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.
  13. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

7 Hari kerja

1. Penjualan Publikasi Cetakan dan Elektronik: Rp. 10.000 s.d. Rp. 300.000

2. Penjualan Data Mikro tanpa proses data per 1.000 bytes: Rp. 5 s.d. Rp. 100

3. Penjualan Data Mikro dengan proses data per 1.000 bytes: Rp. 5 s.d. Rp. 10

4. Penjualan Peta Digital Wilkerstat per peta: Rp. 10.000 s.d. Rp. 10.000.000

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.


Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung 

 : 

Kotak saran & pengaduan di Ruang PST BPS Provinsi Kepulauan Riau

Website

 :

www.lapor.go.id

Twitter

 :

@LAPOR1708

Instagram

 :

@LAPOR1708

SMS

 :

1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik"