Pelayanan Masyarakat

No. SK: 130/Kep.06/Kel/2021

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan Berkas ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dan jika lengkap petugas akan memproses berkas
  3. Berkas akan dicatat dan dialidasi oleh petugas
  4. Berkas yang telah dialidasi sistem akan diparaf kemudian ditandatangani oleh Lurah atau pejbat yang ditunjuk
  5. setelah diteliti ulang berkas akan diserahkan kembali ke pemohon

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan

2. Berkas diteliti jika berkas tidak lengkap  dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi namun jika Lengkap berkas akan dicaat dan dierifikasi atau divalidasi.

3. setelah selesai berkas akan ditandatangani Lurah/Pejabat yang ditunjuk dengan membubuhi stempel

4. Setelah selesai berkas akan diserahkan kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar untuk membuat KTP, Kartu Keluarga Surat Kelahiran dll

1. Kelurahan Talun Jl. Talun no. 17 Kecamatan Sumedang Utara

atau SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Masyarakat"