No. SK: 130/Kep.06/Kel/2021
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
2. Berkas diteliti jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi namun jika Lengkap berkas akan dicaat dan dierifikasi atau divalidasi.
3. setelah selesai berkas akan ditandatangani Lurah/Pejabat yang ditunjuk dengan membubuhi stempel
4. Setelah selesai berkas akan diserahkan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar untuk membuat KTP, Kartu Keluarga Surat Kelahiran dll
1. Kelurahan Talun Jl. Talun no. 17 Kecamatan Sumedang Utara
atau SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store