Standar Pelayanan Gigi

  1. Rekam Medis

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas
  2. 2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan
  3. 3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis
  4. 4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter gigi;
  5. 5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis
  6. 6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya
  7. 7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya
  8. 8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;

·      Pemeriksaan gigi tanpa tindakan 15 Menit;

·      Peemriksaan dengan Tindakan 30 menit;

·      Pelayanan pemeriksaan umum :

     Senin s.d. Jumat:  07.30 – 14.00 WIB

Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB

a.    BPJS Tidak dipungut biaya (syarat dan ketentuan berlaku);

b.    Tarif Tindakan sesuai Perda Kabupaten Bandung Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000 (Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 TentangTarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung.)


Pelayanan Gigi

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Wangisagara

·      Website :https://pkmwangisagara.bandungkab.go.id

·      Instagram : puskesmaswangisagara

·      Email : pkmwangisagara.bandungkab@gmail.com

·      Telepon /WA :0857-2225-7848

·      E-.Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gigi"