Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Rekam Medis
  2. Rekam Medis

  1. a. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas
  2. b. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan
  3. c. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis
  4. d. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum;
  5. e. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis
  6. f. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya
  7. g. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya
  8. h. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat

Pasien dipanggil sesuai dengan identitas

Tidak dipungut biaya

Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000 (Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 TentangTarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung.)

• Pemeriksaan umum (Usia Produktif/Lansia/ Remaja/Non Infeksius/Infeksius) • Resep • Surat Rujukan (internal / eksternal) • Surat Keterangan Sehat / Sakit / Buta Warna • Surat Pengantar Laboratorium

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Wangisagara

·      Website :https://pkmwangisagara.bandungkab.go.id

·      Instagram : puskesmaswangisagara

·      Email : pkmwangisagara.bandungkab@gmail.com

·      Telepon /WA :0857-2225-7848

E.Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum"