Tidak dipungut biaya
Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000 (Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 TentangTarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung.)• Pemeriksaan umum (Usia Produktif/Lansia/ Remaja/Non Infeksius/Infeksius) • Resep • Surat Rujukan (internal / eksternal) • Surat Keterangan Sehat / Sakit / Buta Warna • Surat Pengantar Laboratorium
· Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Wangisagara
· Website :https://pkmwangisagara.bandungkab.go.id
· Instagram : puskesmaswangisagara
· Email : pkmwangisagara.bandungkab@gmail.com
· Telepon /WA :0857-2225-7848
E.LaporMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store