Sertifikat laik sehat

  1. a. Persyaratan Umum 1) Dokumen perizinan berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2) Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan OSS. b. Persyaratan perpanjangan SLS: 1) SLS yang masih berlaku. ) SLS akomodasi diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir. 3) Persyaratan perpanjangan SLS sesuai dengan pemenuhan persyaratan standar laik sehat
  2. Komitmen Self declare untuk melakukan kewajiban

  1. 1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PBUMKU (lihat Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) 2. Pemohon Mengajukan PB UMKUSertifikat laik sehat sesuai lokasi yang telah mengantongi Perizinan Berusaha yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen 3. Pemohon mengupload seluruh dokumen persyaratan
  2. 1. Verifikasi oleh OPD Teknis (Kelayakan/Perbaikan/Penolakan) 2. Pemohon melakukan perbaikan upload apabila verifikasi tidak disetujui OPD teknis 3. Apabila verifikasi oleh OPD Teknis telah disetujui, selanjutnya pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke DPMPTSP untuk pengajuan Persetujuan oleh Kepala DPMPTSP 4. Pemohon dapat mengunduh/cetak PBUMKUSertifikat laik sehat setelah disetujui Kepala DPMPTSP

Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan )



Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan )



Sertifikat Laik Sehat

Layanan online           :          

- www.dpmptsp.sukamarakab.go.id

- www.lapor.go.id

- www.oss.go.id

Layanan Langsung    :   disediakan formulir dan kotak pengaduan / saran Penerimaan layanan infiormasi, pegaduan, saran dan masukan atas pelayanan perizinan  dan  non  perizinan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya