Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

No. SK: 36 Tahun 2022

  1. surat pengantar yang ditandatangani RT RW
  2. Foto copy KK Pemohon dan KTP
  3. berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. surat kuasa bermaterai cukup beserta FC KTP penerima kuasa ( apabila dikuasakan )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas PTSP
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas ( kelurahan )
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan ( kelurahan )
  5. Pemohon menerima surat keterangan ( PTSP )

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

Call center PTSP atau kelurahan 021 7806188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah"