Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 052 Tahun 2022

  1. 1. FC KTP & KK Pemohon;
  2. 2. FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir;
  3. 3. FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  4. 4. Produk layanan aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisir produk layanan kelurahan

1.   Nomor Telepon Kantor/Fax Kelurahan 021-78843230

2.   Nomor Telepon/call center PTSP  021-1500164

3.   Email Kelurahan : yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-