Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP); 2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan); 3. Petugas memproses penandatanganan relaas. (Kelurahan); 4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili (Loket PTSP).

2 Jam per relaas

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

3.        Nomor Telepon/call center PTSP 021-1500164

Email : kel_tomang@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"