5. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib) (Manual)

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP dan FC KK Pemohon; 3. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian; 4. Surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani oleh 2 (dua) orang Saksi dan diketahui RT/RW; 5. FC KTP 2 (dua) orang Saksi

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP); 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan); 5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (Kelurahan); 6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan. (Kelurahan); 7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib). (Loket PTSP).

2 Jam/ Pemohon (bila berkas lengkap);


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

3.        Nomor Telepon/call center PTSP 021-1500164

4.        Email : kel_tomang@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib) (Manual)"